Senin, 29 September 2025

Kabar Tokoh

6 Fakta soal Ahmad Dhani yang Kini Dipenjara 1,5 Tahun, Awal Mula Kasus hingga Reaksi Maia Estianty

Ahmad Dhani resmi menjadi tahanan yang mendekam di Lapas Cipinang. Ini rentetan kasus dan kronologinya, berikut repon Maia Estianty.

Editor: Bobby Wiratama
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Musisi Ahmad Dhani berjalan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani resmi menjadi tahanan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, pada Senin (28/1/2019) atas tindak pidana kasus ujaran kebencian.

Melalui pantauan Kompas.com, Ahmad Dhani didampingi oleh kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko dan anaknya, Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi berangkat menggunakan mobil menuju Lapas Cipinang.

Seorang perwakilan dari jaksa tim penuntut umum (JPU), Sarwoto, juga ikut dalam mobil tersebut.

Meruntut kronologi hingga respon anak Ahmad Dhani, inilah sederet fakta yang telah TribunWow.com rangkum:

1. Asal Mula Kasus

Kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya, beberapa tahun lalu, tepatnya 2017 silam.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.

Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.

Halaman Selengkapnya>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan