Senin, 1 September 2025

Video Buni Yani

Sederet Fakta Terkait Recana Eksekusi Buni Yani Hari Ini: Keluar Rumah Sejak Pagi Hingga Respons MA

Pihak kejaksaan rencananya akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani.

Penulis: Adi Suhendi
Warta Kota
Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). 

Buni Yani pun langsung di arahkan menuju rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i.

Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019)
Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Dalam kesempatan tersebut Buni Yani menegaskan kepada wartawan dirinya tidak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Baca: Bakamla Amankan Dua Kapal di Teluk Jakarta, Diduga Pindahkan BBM Ilegal

Ia pun mengungkapkan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok untuk dieksekusi.

Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas.

Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
Sementara, menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas.

Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.

Buni Yani mengaku siap kooperatif untuk mengikuti hukum.

Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.

"Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak," ucapnya.

Tunggu respons kejaksaan

Kuasa hukum Buni Yani, mengatakan pihak mereka masih menunggu surat penangguhan penahanan yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa hingga saat ini Buni Yani tak kunjung tiba di Kejaksaan Negeri Depok.

Surat tersebut sudah dikirimkan sejak kemarin dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Depok.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan