Delapan Kasus Korupsi yang Tengah Digarap KPK di Tanah Papua
Menurut Febri Diansyah, penindakan dan pencegahan korupsi di wilayah Papua semata-mata untuk mendukung program pembangunan negara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lembaga antikorupsi telah menangani delapan kasus korupsi di Papua.
Menurut Febri Diansyah, penindakan dan pencegahan korupsi di wilayah Papua semata-mata untuk mendukung program pembangunan negara, agar masyarakat dapat menikmati dan merasakan pembangunan di daerah timur Indonesia itu.
Baca: KPK Bakal Umumkan 18 Tersangka Korupsi di Papua Sore Ini
“Untuk mendukung pembangunan di Papua itulah, KPK melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Sampai saat ini, terdapat depalan perkara korupsi yang ditangani KPK yang terkait dengan wilayah Papua,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Febri Diansyah menjabarkan, total kerugian negara akibat delapan kasus tersebut mencapai Rp201 miliar.
Berikut rincian delapan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di tanah Papua :
1. Kasus Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD di Kabupaten Yapen Waropen Tahun 2005-2006
Penyalahgunaan itu terjadi dalam pengelolaan kas daerah dan penggunaan dana perimbangan berupa dana bagi hasil (DBH).
DBH tersebut seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi telah digunakan tidak sesuai dengan semestinya. Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian hingga Rp8,8 miliar.
2. Kasus korupsi Pembangunan Terminal Induk, Rumah Dinas Pejabat Eselon, dan Renovasi Pasar Sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua
Seluruh proyek pembangunan tersebut menggunakan uang dari APBD Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Tahun Anggatan 2006-2008 yang seharusnya masyarakat dapat merasakan pembangunan tersebut.
Akibat kasus itu, negara merugi Rp36,5 miliar.
3. Perkara penyalahgunaan dana APBD dan Otonomi Khusus (Otsus) Pemda Kabupaten Boven Digoel
Kasus yang ada di Bovel Digoel, Provinsi Papua tersebut terjadi di tahun anggaran 2006-2007.
Akibat kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-baru-kpk_20160222_231400.jpg)