Selasa, 2 September 2025

Pemilu 2019

KPU Rilis 32 Nama Baru, Hanura dan Demokrat Jadi Kolektor Terbanyak Caleg Mantan Napi Korupsi

Bila dijumlah dari keseluruhan rilis KPU, maka jumlah terbanyak ialah partai Hanura, 11 orang. Disusul Demokrat 10 orang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan tambahan 32 nama caleg mantan napi korupsi di Pemilu 2019. Demokrat dan Hanura menjadi partai dengan tambahan caleg mantan korupsi terbanyak.

Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) sama-sama mendapat tambahan 6 orang caleg mantan napi korupsi.

Bila dijumlah dari keseluruhan rilis KPU, maka jumlah terbanyak ialah partai Hanura, 11 orang. Disusul Demokrat 10 orang.

"Kurang lebih selama 19 hari kita menunggu, dari tanggal 30 Januari sampai 19 Februari, belum ada masukan lagi. Kemungkinan ini data paling update," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Usai mengumumkan lewat konferensi pers, KPU akan menampilkan rinciannya sesuai nama, dapil dan jenis pemilunya. Setelah itu mereka akan merilisnya di laman resmi KPU RI, kpu.go.id.

"Setelah kita selesaikan pembuatan datanya kita akan unggah di laman resmi KPU," ujarnya.

Baca: Tuntutan Pencabutan Hak Politik, Penasihat Hukum: Sama Saja Mengambil Kehidupan Eni Saragih

Dalam publikasi daftar caleg mantan terpidana korupsi ini, KPU mengacu pada ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Berikut rincian 32 nama baru caleg mantan terpidana korupsi, per tanggal 19 Februari 2019.

Partai Hanura: tambahan 6 orang, total 11 orang.
1. Muhammad Asril Ahmad
(DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)
2. Rachmad Santoso
(DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)
3. Darjis
(DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)
4. Andi Wahyudi Entong
(DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)
5. Hasanudin
(DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1)
6. Bonar Zeitsel Ambarita
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9)

Partai Demokrat: tambahan 6 orang, total 10 orang
1. Firdaus Djailani
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Farit Wijaya
(DPRD Kabupaten Pesisit Barat 2, nomor urut 6)
3. Imam Subandi
(DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir 4, nomor urut 6)
4. Syamsudin Olii
(DPRD Kabupaten Bolaang Mangondo Utara 1, nomor urut 6)
5. Rahmanuddin
(DPRD Kabupaten Luwu Utara 1, nomor urut 7)
6. Polman
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 4)

Partai Golkar: tambahan 2 orang, total 10 orang.
1. Achmad Junaidi Sunardi
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 4)
2. Christofel Wonatorei
(DPRD Kabupaten Waropen 1, nomor urut 6)

Partai Berkarya: tambahan 3 orang, total 7 orang.
1. Muhlis
(DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 3, nomor urut 8)
2. Zambri
(DPRD Kabupaten Pasaman Barat 1, nomor urut 4)
3. Djekmon Amisi
(DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud 3, nomor urut 2)

PAN: tambahan 2 orang, total 6 orang.
1. Bonanza Kesuma
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 7)
2. Firdaus Obrini
(DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 9)

Partai Perindo: tambahan 2 orang, total 4 orang.
1. Andi Gunawan
(DPRD Kabupaten Lampung Timur 1, nomor urut 1)
2. Ramadhan Umasangaji
(DPRD Kota Pare-pare 1, nomor urut 2)

PKPI: tambahan 2 orang, 4 orang.
1. Raja Zulhindra
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 1, nomor urut 10)
2. Yuridis
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3, nomor urut 6)

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan