Minggu, 26 April 2026

Diberi Waktu 60 Hari, Hakim Diminta Segera Proses Gugatan Keabsahan Surya Paloh Sebagai Ketum Nasdem

Sidang beragenda melengkapi legal standing dan pihak penggugat menyampaikan pokok gugatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang Nasdem 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang permulaan atas gugatan kader Partai NasDem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (21/2/2019).

Pada persidangan ini, ketua majelis hakim memeriksa identitas dan legal standing dari pihak penggugat, Kisman Latumakulita, tergugat, pihak Surya Paloh, dan tergugat 1, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di kesempatan itu, hadir penggugat Kisman Latumakulita, tergugat diwakili Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim dan tim penasihat hukum, serta tergugat 1 yang diwakili Biro Hukum KPU RI.

Namun, dikarenakan masing-masing pihak masih belum melengkapi dokumen-dokumen terkait, maka Ketua Majelis Hakim, Agustinus, meminta para pihak untuk melengkapi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem pada Senin (25/2/2019).

Sidang beragenda melengkapi legal standing dan pihak penggugat menyampaikan pokok gugatan.

"Setelah musyawarah, hari Senin untuk melengkapi legal standing. Membacakan gugatan, baru ada spasi tiga hari untuk jawaban," kata Agustinus, saat berbicara di persidangan.

Di kesempatan itu, majelis hakim memberikan peluang kepada masing-masing pihak untuk melakukan perdamaian di luar sidang.

Sementara itu, Imron Halimy, mewakili penasihat hukum penggugat, meminta kepada majelis hakim segera menangani perkara tersebut.

Sebab, mengacu pada ketentuan hukum, untuk menangani perkara itu memakan waktu selama 60 hari sejak gugatan diajukan pada 6 Februari 2019 lalu.

Baca: Ahok Minta Pakai Kaca Mata Hitam saat Jalan di Bali, Rekannya Kaget: 15 Tahun Nggak Lihat BTP Gini

"Intinya, perkara ini harus segera diputus dalam waktu 2 bulan, 60 hari sejak 6 Februari sejak mulai didaftarkan bukan mulai dari sidang. Dan itu hari-hari kalender bukan hari kerja," kata Imron, ditemui setelah sidang.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan di persidangan. Apakah ada kemungkinan pada saat menunggu waktu sampai Senin depan dapat dilakukan upaya perdamaian.

"Peluang (damai,-red) selalu ada, mekanisme persidangan ada. Hanya substansi tidak mudah, substansi tidak mudah. Substansi untuk didamaikan tidak mudah. DPP (Nasdem,-red) sudah melakukan perbuatan hukum," kata dia.

Adapun, Biro Hukum KPU RI memandang permasalahan keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya diselesaikan di internal partai. Selama ini, mereka mengacu pada SK Kemenkumham kepengurusan Partai Nasdem yang dipimpin Surya Paloh.

Sebelumnya, Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, didampingi tim penasihat hukum mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved