Rabu, 8 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Eni Saragih Minta Keluarga Tak Menangisi Keputusan Hakim yang Memvonisnya 6 Tahun Penjara

Eni Saragih meminta kepada keluarga untuk tidak menangis dan mengikhlaskannya selama menjalani hukuman di penjara.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sidang dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Saragih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang salah satunya mantan Menteri Sosial Idrus Marham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Beberapa nama yang dirasa terlibat dalam kasus tersebut, masih memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan.

Eni hanya ingin bekerjasama dengan KPK guna membongkar kasus PLTU Riau itu.

"Masih ada babak selanjutnya. Tunggu saja," ujarnya tersenyum.

Politikus Golkar itu, mengaku menerima keputusan hakim yang memvonis dirinya selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta.

"Saya menerima putusan Yang Mulia," ucapnya usai mendengarkan putusan. (amriyono/Tribunnews)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved