Senin, 18 Agustus 2025

Andi Arief Terjerat Narkoba

Andi Arief Ditangkap Terkait Kasus Narkoba: Penggerebekan, Respons Keluarga, dan Nasib di Demokrat

Politikus Partai Demokrat Andi Arief ditangkap kepolisian di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat terkait kasus penyalah gunaan narkoba.

Penulis: Adi Suhendi
Ist
Andi Arief di dalam tahanan 

"Di TKP satu diamankan AA. Jangan percaya dengan informasi seliweran pada saat digerebek satu ditangkap tapi nanti berkembang akan kami sampaikan," kata Iqbal di Mabes Polri, JJakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Baca: Jokowi akan Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini.

Iqbal meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang beredar di grup WhatsApp.

"Kita sedang dalami ada beberapa saksi sedang kita periksa. Narasi-narasi yang ada di WA grup bahkan foto-foto belum tentu benar saat ini," jelas Iqbal.

Sebatas pengguna

Mabes Polri belum menemukan kaitan antara Andi Arief dengan sindikat pengedar narkoba.

"Sampai saat ini belum ditemukan afiliasi dengan kelompok lain, sampai saat ini hanya sebatas pengguna," ujar Iqbal.

Meski begitu, Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap peran Andi Arief.

Iqbal mengatakan sejauh ini Andi Arief adalah korban dari pengedaran narkoba.

"Ya bisa dikatakan korban," tutur Iqbal.

Status hukum

Penetapan status Andi Arief baru akan ditentukan 3 x 24 jam terhitung sejak dirinya ditangkap.

"Kita kan ada mekanisme ada lex spesialis, 3 x 24 jam untuk menentukan statusnya," ujar Iqbal.

Penyidik membutuhkan waktu hingga tiga hari untuk menentukan status Andi Arief.

Berbeda dengan kasus pidana umum lainnya yang hanya membutuhkan 1 X 24 jam untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka.

Baca: Hakim Tinggi PTUN Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Indekosnya

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan