Panglima TNI Ungkap 3 Kementerian atau Lembaga Tambahan yang akan Ditempati Perwira TNI Aktif
Tiga kementerian atau lembaga tersebut yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana acara Silaturahmi dan Minum Kopi Bersama Komunitas Perwira Hukum TNI di lingkungan Kementerian, Mahkamah Agung, dan Mabes TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (5/3/2019)
Sebelumnya, pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ayat 2 yang akan direvisi terdapat 10 kementerian atau lembaga yang boleh ditempati oleh perwira TNI aktif.
Pasal tersebut berbunyi:
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.