Minggu, 7 September 2025

Panglima TNI Ungkap 3 Kementerian atau Lembaga Tambahan yang akan Ditempati Perwira TNI Aktif

Tiga kementerian atau lembaga tersebut yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut

Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana acara Silaturahmi dan Minum Kopi Bersama Komunitas Perwira Hukum TNI di lingkungan Kementerian, Mahkamah Agung, dan Mabes TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (5/3/2019) 

Sebelumnya, pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ayat 2 yang akan direvisi terdapat 10 kementerian atau lembaga yang boleh ditempati oleh perwira TNI aktif.

Pasal tersebut berbunyi:

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan