Senin, 1 September 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Sidang Pembacaan Eksepsi, Ratna Sarumpaet Bawa Buku Catatan

Ratna Sarumpaet mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) pagi.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
Rizal Bomantama
Aktivis sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet mengacungkan dua jari usai mengikuti sidang pembacaan eksepsinya di PN Jaksel, Rabu (6/3/2019). 

“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” pungkasnya sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan