Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham di PN Jaksel
"Ini murni sengketa perdata, tidak ada kaitan dengan politik," kata Fajar Marpaung, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Selama kurun waktu 2017-2018, menurut dia, pihak penggugat sudah mengirimkan surat kembali ke Prabowo. Dia mengatakan BNI menegur kliennya untuk segera melunasi pembayaran. BNI dalam hal ini berperan sebagai rekening penampungan.
Atas keterlambatan pembayaran itu, dia menegaskan, aset kliennya terancam dieksekusi.
Ancaman eksekusi itu menjadi alasan pihak penggugat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan agar terggugat segera melunasi pembayaran.
Dia menjelaskan, pihak Bank BNI terakhir kali mengirimkan somasi kepada kliennya pada Oktober 2018. Surat somasi dilayangkan supaya klien segera melunasi sisa kewajiban Rp 88 Miliar, karena sumber pembayaran dari Prabowo Subianto itu.
Baca: Ketika Prabowo dan Nissa Sabyan Satu Panggung
Dia menambahkan, persoalan itu menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Jakara Selatan kepada Prabowo Subianto sebagai tergugat dan menarik pihak-pihak lain sebagai turut tergugat dalam perkara gugatan dimaksud.
"Agar klien kami mendapat kepastian hukum atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan agar ada penyelesaian atas sisa kewajiban sebesar Rp 52 Miliar di Bank BNI. Mengingat apabila tidak ada penyelesaian kewajiban yang bersumber dari penjualan saham yang dibeli Prabowo, maka aset klien yang dijaminkan sebagai utang PT TRJ di Bank BNI akan dieksekusi oleh Bank BNI," tambahnya.
Berikut tanggapan dari pihak Prabowo terkait gugatan tersebut:
Baca: Tanggapan BPN soal Prabowo Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham