Jumat, 15 Agustus 2025

14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Rp 4,37 Miliar Kepada KPK Terkait Suap Ketuk Palu APBD

14 anggota DPRD Jambi mengembalikan uang Rp 4,37 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 14 anggota DPRD Jambi mengembalikan uang Rp 4,37 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Anggota DPRD Jambi ini ada yang tersangka ada yang saksi. Total mengembalikan itu 14 orang, nilainya Rp 4,37 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca: Todong Penjaga Kandang dengan Senjata Api, Kawanan Pencuri di Lampung Gasak 600 Ekor Bebek

Komisi antirasuah pun mengapresiasi pengembalian itu dan mengatakan hal itu akan dijadikan faktor meringankan bagi para tersangka.

Kendati begitu, menurut Febri masih ada sejumlah tersangka suap yang mengelak menerima suap.

Namun, ia mengimbau kepada mereka untuk mengakui dan mengembalikan uang yang diterima.

"Karena ancaman pidana dalam kasus ini kan cukup berat, maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," kata Febri.

Baca: Deviden Kecil Jadi Salah Satu Alasan Anies Baswedan Berniat Lepas Saham PT Delta Djakarta

Dalam perkara suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 KPK telah menetapkan 13 orang tersangka.

12 orang di antaranya anggota DPRD Jambi.

13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

1. Cornelis Buston Ketua DPRD

2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD

3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD

Baca: Bertemu di Bandara, Ashanty Abadikan Momen Saat Luna Maya Peluk Erat Sosok Ini: Alaaaaaah

Pimpinan Fraksi

4. Sufardi Nurzain Fraksi Golkar

5, Cekman Fraksi Restorasi Nurani

6. Tadjudin Hasan Fraksi PKB

7. Parlagutan Nasution Fraksi PPP

8. Muhammadiyah Fraksi Gerindra

Pimpinan Komisi

9. Zainal Abidin Ketua Komisi IlI

Anggota DPRD Provinsi Jambi

10. Elhelwi Anggota DPRD

11. Gusrizal Anggota DPRD

12. Effendi Hatta Anggota DPRD

13. Jeo Fandy Yoesman alias Asiang swasta

Diketahui, para pimpinan DPRD berperan meminta, menagih, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan uang 'ketuk palu' pengesahan APBD.

Mereka juga diduga meminta jatah proyek serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta untuk masing-masing pimpinan.

Baca: Fraksi PDIP DPRD DKI Sebut Butuh Kajian Terkait Rencana Penjualan Saham PT Delta Djakarta

Sementara para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Selain itu mereka pun membahas dan menagih uang ketuk palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi.

Tak hanya itu para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi juga menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Sementara para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang ketuk palu, dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, serta menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang.

Total untuk penetapan APBD Jambi 2017 terdapat uang ketuk palu sebesar Rp12,94 miliar. Sementara untuk penetapan APBD Jambi 2018 terdapat uang ketuk palu sebesar Rp3,4 miliar.

Diduga total pemberian suap ketuk palu untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar.

Sementara itu, Jeo Fandy Yusman disebut memberi pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada seorang staf Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola yang bernama Arfan.

Sebagian uang itu kemudian digunakan untuk uang ketuk palu penetapan APBD 2018. Uang Rp5 miliar itu dianggap sebagai fee proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan