Kasus Dugaan Korupsi SPAM PUPR, KPK Akan Periksa Kasatker SPAM Maluku Utara
Mukhlis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Maluku Utara, Mukhlis, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Mukhlis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Donny Sofyan Arifin)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Proposal PT Bayu Surya Sakti Konstruksi, Dani Parmawanti Suparmo untuk tersangka Donny.
Dani diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka.
Empat petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Baca: Susul China dan RI, Singapura Juga Larang Terbang Boeing 737 Max 8 Pasca Jatuhnya Ethiopian Airlines
Kemudian, empat orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Baca: Tiba di Cianjur, Prabowo Disambut Ratusan Pendukung, Warga Cianjur Mah Soemah. . .
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Anggiat diduga menerima Rp 350 juta dan US$ 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina diduga menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.
Tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah-4.jpg)