Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilpres 2019

Pemerintah Naikkan Gaji Kepala Desa, Tim Prabowo-Sandi Berharap Dana Desa Jangan Dikurangi

Presiden Jokowi menaikkan gaji perangkat desa sehingga jumlahnya setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan perangkat desan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Se-Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5/2015). Aksi tersebut menuntut percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100 terkait dengan kewenangan hak asal usul dan juga menuntut Presiden Jokowi melaksanakan program nawacita dengan benar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menaikkan gaji perangkat desa sehingga jumlahnya setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.

Kepastian tersebut didapat setelah Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menanggapi hal itu, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Viva Yoga Mauladi mengatakan hak pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut meski dilakukan menjelang pemungutan suara.

"Ya itu domain nya pemerintah lah," katanya di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Baca: Anwar Ungkapkan Masalah Dana Desa Adalah Minimnya SDM

Hanya saja ia meminta sumber dana kenaikan gaji perangkat desa itu bukan berasal dari dana desa.

Karena banyak program prioritas yang bersumber dari dana desa.

"Dana desa ada yang sebagian besar tak sampai 1 miliar masa lalu dikurangi untuk gaji kepala desa," katanya.

Lagian menurut Politikus PAN itu, dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa.

Melainkan juga pembangunan manusianya.

"Karena dana desa itu penting bagi pembangunan desa, di samping untuk infrastruktur juga pengembangan manusia dan sosial," pungkasnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan