Sabtu, 30 Agustus 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

6 Orang yang terjaring OTT KPK di Jawa Timur dalam Perjalanan Menuju Jakarta Termasuk Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi.

Editor: Adi Suhendi
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi.

Diketahui, dalam giat OTT tersebut, komisi antirasuah menciduk anggota DPR, staf anggota DPR, pejabat Kementerian Agama daerah, dan swasta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keenam orang yang berhasil diamankan saat ini sudah diterbangkan ke Jakarta menuju gedung Merah Putih KPK.

Baca: Dubes Tantowi Yahya: 2 WNI Jadi Korban, Sang Ayah dalam Kondisi Kritis

"Tim KPK sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta melalui jalur udara. Tadi rencana akan dibawa 6 orang ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Dikabarkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy ikut diciduk dalam operasi senyap KPK tersebut.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo belum bisa mengonfirmasi soal masuknya M Romahurmuziy dalam rombongan yang diterbangkan ke Jakarka dengan menumpang maskapai Batik Air itu.

Baca: KPK Bawa Ketua Umum PPP ke Jakarta Lewat Bandara Juanda, Pakai Penerbangan Lion Air

"Saya belum bisa mengonfirmasi itu ya, tapi tunggu saja sebentar. Kalau yang dibawa katanya memang ada. Tapi statusnya kita belum tahu karena masih menunggu pemeriksaan," ucap Agus di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, operasi senyap itu berkaitan dengan pengisian jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama.

"Pengisian jabatan di Kementerian Agama itu terjadi tidak hanya di kantor pusat, namun juga di kantor cabang daerah," kata Febri Diansyah.

Baca: Yusril Ihza Mahendra: Aksi Pembantaian di Masjid Selandia Baru Merupakan Pelanggaran HAM

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan ratusan ribu rupiah yang bagian dari transaksi. Diduga, transaksi tersebut bukan pertama kalinya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan