Romahurmuziy Ditangkap KPK
KPK Intai Romahurmuziy Terlibat Transaksi Jual Beli Jabatan di Kemenag Sejak Lama
"Yang perlu dicatat itu bukan pemberian yang pertama karena sebelumnya juga yang bersangkutan pernah memberikan," katanya
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah lama menyelidiki dugaan transaksi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
KPK sebelumnya mengamankan Romahurmuziy dengan empat orang lainnya yang terdiri dari sejumlah unsur, salah satunya pejabat Kemenag.
Baca: Mahfud MD Benarkan Erick Thohir 100 Persen: Penangkapan Romahurmuziy Murni Penegakan Hukum
Romahurmuziy dan lainnya ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap.
"Sudah lama. Sudah lama (intai Romahurmuziy)," kata Agus di Gedung ACLC KPK Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Agus mengatakan, penyelidikan kasus ini tidak sampai satu tahun.
Penguatan ini, kata Agus dilakukan KPK setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dari proses verifikasi dan pemeriksaan KPK menemukan adanya alat bukti permulaan.
Bahkan, Agus mengungkapkan, dari proses identifikasi sementara, KPK menemukan adanya dugaan transaksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diduga melibatkan Romahurmuziy telah terjadi berulang kali.
"Yang perlu dicatat itu bukan pemberian yang pertama karena sebelumnya juga yang bersangkutan pernah memberikan," katanya.
Romy dan empat orang lainnya diamankan KPK di Jawa Timur.
Kelimanya diduga melakukan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama baik di pusat ataupun di daerah.
Selain menangkap kelimanya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah. Uang itu diduga bagian suap atau fee atas pengaturan jabatan tersebut.
Saat ini, keempat orang yang diamankan termasuk Romy sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Tim Sukses Jokowi Jatim Sebut Penangkapan Ketum PPP Bukti Jokowi Tak Intervensi Hukum
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari mereka.
Detail ihwal kasus ini akan diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers yang bakal digelar malam ini ini atau besok pagi.