Romahurmuziy Ditangkap KPK
Roamhurmuziy Tunjuk Maqdir Ismail Sebagai Kuasa Hukumnya
Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, M Romahurmuziy telah menunjuk Maqdir Ismail menjadi kuasa hukumnya.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.
Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.