Senin, 25 Agustus 2025

Alasan Meringankan, Jaksa Penuntut Umum Sebut Irwandi Yusuf Berjasa dalam Perdamaian GAM - Indonesia

"Terdakwa mempunyai peran serta penting dan berjasa dalam perdamaian di Aceh," kata JPU pada KPK saat membacakan surat tuntutan

Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019). 

Pemberian uang diberikan agar Irwandi dalam kapasitas sebagai gubernur mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Sedangkan, Irwandi juga diproses hukum karena menerima gratifikasi Rp 41,7 Miliar dari sejumlah pengusaha. Pemberian uang itu diterima selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2018.

Pada saat membacakan tuntutan, JPU pada KPK juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Saiful Bahri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca: Jaksa Penuntut Umum Minta Hak Politik Irwandi Yusuf Dicabut Selama 5 Tahun

Selain itu, Hendi Yuzal, staf Irwandi juga dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata JPU pada KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan