Kamis, 14 Agustus 2025

Pemilu 2019

Mau Pindah TPS? Masih Ada Waktu Dua Hari Lagi Urus Formulir A5, Lengkapi Syaratnya

Masih ada kesempatan untuk mengurus Formulir A5 di KPU yang lokasinya terdekat kantor atau domisili sementara Anda tinggal.

Penulis: Anita K Wardhani
Wartakota/henry lopulalan
MENGURUS A5 - Petugas KPUD (kanan) melayani warga yang mengurus Surat pindah coblos (A5) di Kantor KPUD Wailayah Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2019). Warga bisa mengurus A5 bagi warga sakit, warga yang mengalami bencana, warga menjalani tahanan karena tindakan pidana dan warga yang melaksankan tugas pada pelasanaan pemungutan suara 17 April. Pendaftaran A5 belangung hingga tanggal 10 April. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Pantauan Tribunnews.com, petugas KPU memang dengan detil meneliti calon pemilih yang ingin mengurus A5.

Petugas bertanya detil alasan memilih pindah TPS.

"Bapak, sudah terdaftar di DPT belum? Selama ini, tinggal di sini tidak sesuai alamat KTP, ada kegiatan apa? Berobat, bekerja atau sedang pendidikan?" tanya petugas pada warga yang ingin mengurus A5.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan