Kasus Ratna Sarumpaet
Sederet Kesaksian Said Iqbal dalam Sidang Ratna Sarumpaet: Dari Kiriman Foto Hingga Bertemu Prabowo
Presiden KSPI Said Iqbal jadi saksi dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Dalam sidang Ratna Sarumpaet kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ruben serta dua pendemo, Chairulah dan Harjono.
Dalam kesaksiannya Said Iqbal membeberkan sejumlah fakta yang diketahuinya terkait kasus Ratna Sarumpaet tersebut.
Said Iqbal dalam kesaksiannya mengaku sangat kecewa atas apa yang telah dibuat Ratna Sarumpaet.
Baca: Wajah Tegang! Ratna Sarumpaet Bantah Seorang Saksi di Persidangan
Ia menyebut dirinya, Amien Rais, Nanik S Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak merupakan korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet yang tidak diketahunya sejak awal.
Said Iqbal menyebut kesaksian yang diberikan dirinya dalam persidangan telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.
Baca: Jelang Pilpres 2019, Ratna Sarumpaet Kembali Tegaskan Pilihannya dengan Salam Dua Jari
"Tentu keterangan yang akan saya berikan adalah apa yang saya dengar, apa yang saya tahu, dan sebagaimana sudah tercantum di berita acara pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya," kata Said Iqbal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Permintaan Ratna Sarumpaet bertemu Prabowo
Said Iqbal dalam kesaksiannya di ruang sidang menyebut Ratna Sarumpaet pernah meminta kepada dirinya untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto.
Said Iqbal mengatakan Ratna Sarumpaet meminta tolong agar dipertemukan dengan Prabowo Subianto guna membicarakan perihal penganiayaan yang menimpa dirinya.
"Intinya dia hanya menyampaikan minta dipertemukan dengan Pak Prabowo karena dia dianiaya," ujar Said Iqbal dalam kesalsiaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Baca: Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Presiden KSPI Said Iqbal Jadi Saksi
Said Iqbal pun mengungkap jika Ratna Sarumpaet mengaku kepada dirinya sudah berbincang dengan Fadli Zon sebelumnya.

Perbincangan itu pun tak lepas dari keinginan Ratna Sarumpaet untuk bertemu dengan Prabowo Subianto.
Fadli Zon, disebut Said, juga hendak mengatur pertemuan Ratna Sarumpaet dengan Prabowo Subianto.
"Kemudian juga kedua, kak Ratna menyampaikan bahwa sudah berbicara dengan Fadli Zon dan Bang Fadli akan mengatur pertemuan bagaimana kak Ratna bisa bertemu dengan Pak Prabowo. Saya pikir itu yang disampaikan kak Ratna Sarumpaet ke saya," jelasnya.
Tiga Foto Ratna Sarumpaet
Dalam kesaksiannya pun Said Iqbal mengaku dirinya mengirimkan foto wajah Ratna Sarumpaet yang lebam kepada ajudan Prabowo Subianto.
Said Iqbal menjelaskan jika dirinya mengirim foto tersebut atas permintaan Ratna Sarumpaet.
"(Foto lebam, - red) Itu diteruskan ke ajudan Pak Prabowo, Dani, atas permintaan kak Ratna," ujar Said Iqbal dalam kesaksiannya di persidangan.
Said mengatakan dirinya menerima foto dari Ratna Sarumpaet saat bertemu pada 28 September 2018 di kediaman Ratna Sarumpaet.
Baca: Kesaksian Said Iqbal : Prabowo Minta Ratna Lapor Polisi, Tak Ada Kekerasan hingga akan Temui Kapolri
Saat itu, Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya kepada dirinya.
Ia menambahkan bahwa ada perbedaan kondisi wajah Ratna di foto dengan saat dirinya bertemu langsung.
"Ada sedikit berbeda. Kalau foto itu lebam ya. Siapa pun yang lihat pasti shock ya sepanjang yang lihat nggak ngerti ya. Tapi kondisi riilnya ketika bertemu sudah relatif lebih baik," kata dia.
Setelahnya, ia mengaku mengirim tiga foto wajah lebam Ratna kepada ajudan Prabowo pada 29 September 2018.
Baca: Dua Kali Absen, Atiqah Hasiholan Kembali Temani Sang Bunda, Pundaknya Dirangkul Ratna Sarumpaet
"Sampaikan saja kakak (Ratna) mau bertemu (Prabowo) dan sampaikan saja juga foto kakak," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, ajudan Prabowo baru merespons permintaan Ratna Sarumpaet bertemu Prabowo Subianto kepada Said Iqbal pada 1 Oktober 2018.
Sehari kemudian atau 2 Oktober 2018, barulah Prabowo Subianto melangsungkan pertemuan dengan Ratna Sarumpaet di Lapangan Polo, Bogor.
Pertemuan Ratna Sarumpaet dengan Prabowo
Usai menghubungi Said Iqbal, akhirnya Ratna Sarumpaet pun bertemu dengan Prabowo Subianto di Lapangan Polo, Bogor, pada 2 Oktober 2018.
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal mengatakan sejumlah tokoh hadir, seperti Amien Rais, Fadli Zon, hingga Nanik S Deyang.
Said Iqbal mengatakan dalam pertemuan tersebut Prabowo Subianto menyarankan Ratna Sarumpaet tiga hal dalam menyikapi kasus penganiayaan yang dialaminya.
Baca: Banyak Tersenyum, Atiqah Hasiholan Hanya Diam Saat Dampingi Ratna Sarumpaet
"Pak Prabowo menanggapi tiga hal yang saya ingat satu sebaiknya lapor polisi dan lakukan visum karena ini adalah penganiayaan sekali lagi kita tidak tahu bahwa itu adalah sebuah kebohongan," ujar Said Iqbal dalam kesaksiannya.
Kedua, Prabowo meminta agar tak boleh ada kekerasan dalam demokrasi.

Prabowo Subianto saat itu menurut Said Iqbal menegaskan bila demokrasi haruslah damai dan adil.
"Kedua, Pak Prabowo cerita tidak boleh ada kekerasan di dalam demokrasi. Tidak ada violence victims tidak boleh. Demokrasi harus damai dan adil," kata dia.
Baca: Kesaksian Presiden KSPI Said Iqbal di Persidangan: Kami Jadi Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ketiga, Prabowo akan menemui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Ketiga, kalau emang ada sesuatu yang dirasakan oleh Kak Ratna, ada hal-hal tidak ada tanggapan dari polisi, Pak Prabowo bersedia ketemu Pak Kapolri menyampaikan. Tiga hal itu yang saya ingat," imbuhnya.
Menanggapi saran Prabowo tersebut, Ratna Sarumpaet saat itu mengaku sudah tidak percaya apabila melaporkan kasusnya kepada kepolisian.
Alasannya, jelas Said Iqbal, Ratna Sarumpaet juga terlibat kasus seperti makar yang tak kunjung ada kejelasan, serta kasus lain yang melibatkan tokoh Neno Warisman.

"Kak Ratna berusaha sampaikan ada pertimbangan subjektif apakah kalau dilaporkan akan ada kejelasan karena yang sebelumnya dilaporkan tidak ada kejelasan. Kan ada kasus Neno Warisman. Lalu ada kasus Kak Ratna dituduh makar. Pak Prabowo sampaikan nggak boleh ada kekerasan," katanya.
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)