Pemilu 2019
Bawaslu Minta Seluruh Platform Media Sosial Tak Sebarkan Iklan Kampanye di Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh platform media sosial tidak menyebarkan iklan kampanye di masa tenang dan di hari H pemungutan suara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh platform media sosial tidak menyebarkan iklan kampanye di masa tenang dan di hari H pemungutan suara.
Hal itu disampaikan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
"Kami (Bawaslu) minta seluruh platform tidak ada atau tidak menyebarkan iklan kampanye dari masa tenang dan hari pemungutan suara. Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14 , 15, 16 April selama hari masa tenang dan pemungutan suara," ungkap dia.
Ia menerangkan, platform tersebut seperti Google, Twitter, Facebook, Line, Bigo, Youtube.
Baca: Kubu Prabowo: Jangan-jangan yang Kami Khawatirkan Benar?
"Kami minta untuk dapat dijadikan perhatian untuk seluruh platform akan kami keluarkan surat edarannya untuk dapat dipatuhi," ujar Fritz.
Iklan kampanye tersebut meliputi iklan yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Selain itu, tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikam peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-bawaslu-ri-fritz-edward-siregar-1.jpg)