Selasa, 12 Mei 2026

Pilpres 2019

Moeldoko Peringatkan Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara, Ini Versinya Amien Rais

Sekitar 80 persen dari 192 juta pemilik hak suara berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang berlangsung selama satu hari.

Tayang:
Penulis: Hendra Gunawan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat ditemui di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bangsa Indonesia telah melalui tahapan terbesar Pemilihan Umum lewat pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.

Sekitar 80 persen dari 192 juta pemilik hak suara berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang berlangsung selama satu hari.

“Jumlah yang begitu masif, tapi berlangsung lancar,” kata Dr Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia mengapresiasi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (20/4/2019).

Moeldoko mengaku mendapat laporan ada beberapa persoalan yang muncul selama pemilu.

Seperti keterlambatan kertas suara, kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara. Namun melihat jumlah kasus jika dibandingkan dengan jumlah pemilih dan total Tempat Pemungutan Suara (TPS), sangatlah kecil.

Baca: Mahfud MD Klaim Kemenangan Tak Langgar Aturan : Asalkan Tidak Melakukan Aktivitas Kepresidenan

Baca: Tepis Potensi Kerusuhan Pasca-pilpres, Jokowi : Wong Kita Semua Santai 

“Saya juga melihat KPU sedang berusaha keras segera menyelesaikan,” lanjut Moeldoko.

Moeldoko mengingatkan semua fihak yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.

“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

KPU baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 mendatang.

Siapapun harus bisa menerima keputusan KPU. Jika masih ada keberatan dan mempunyai bukti yang mendukung, peraturan perundangan-undangan menetapkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto didampingi Amien Rais menyampaikan pidato politiknya di hadapan para pendukungnya dalam acara Syukuran Kemenangan Indonesia di Kartanegara, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). Pada pidatonya Prabowo meminta kepada para pendukungnya untuk ikut menjaga formulir C1 di setiap kecamatan. Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto didampingi Amien Rais menyampaikan pidato politiknya di hadapan para pendukungnya dalam acara Syukuran Kemenangan Indonesia di Kartanegara, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). Pada pidatonya Prabowo meminta kepada para pendukungnya untuk ikut menjaga formulir C1 di setiap kecamatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Moeldoko menegaskan bahwa KPU bekerja secara mandiri. Dia menyayangkan orang-orang yang menuding KPU mewakili kepentingan pemerintah.

KPU bekerja berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan : “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

Dalam pemilihan anggota KPU, bukan hanya pemerintah yang terlibat namun juga melibatkan masyarakat dan DPR dalam melakukan fit and proper test.

Baca: Banyak Petugas KPPS Meninggal, KPU Bakal Evaluasi Sistem Pemilu

Baca: Persepi Jelaskan Metodologi Quick Count Lembaga Survei dalam Pemilu 2019

Di mana semua partai juga terlibat. Ini artinya, siapapun yang menjadi komisioner KPU sudah melalui mekanisme yang fair.

“Semua ada aturan mainnya,” kata Moeldoko.

Dia menyayangkan ada pihak-pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan gerakan massa atau people power.

“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko.

Sebanyak 192 juta pemilik suara sudah mempercayakan hak pilihnya kepada KPU yang diakui secara konstitusi.

Dalam Kitab UU Hukum Pidana Pasal 160 dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.

Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar. Termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.

“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” kata Panglima TNI periode 2013 - 2015 ini.

People Power Versi Amien Rais

Diketahui sebelumnya bahwa Amien Rais mengatakan pihaknya akan menyiapkan aksi massa bila muncul kabar adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Enggak ada gunanya, tapi kita pilih people power, karena itu sah," ujar Amin Rais, Minggu (31/3/2019).

Amien Rais juga sempat menyampaikan peringatannya ke KPU saat menjadi juru kampanye terbuka capres 02 Prabowo-Sandiaga di Yogyakarta, Senin (8/4/2019).

Baca: Penampilan Lina, Mantan Istri Sule Berubah Dratis, Rilis Video di YouTube & Punya 'Panggilan' Baru!

Baca: La Nyalla Semprot Caleg Gerindra yang Tagih Janjinya Potong Leher Kalau Prabowo Menang di Madura

Baca: 6 Lembaga Survei Dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga ke KPU, LSI: Tiba-tiba Angka 62 Persen Datang

Baca: Amien Rais Klaim Prabowo-Sandi Menang di Jatim, Remaja Jatim: Dia Layak Jadi Tokoh Hoax Nasional

Bila KPU curang, kata Amien Rais, maka pihaknya akan menggerakkan kekuatan rakyat.

"Kalau KPU curang, kita punya bukti telak maka kita akan menggerakkan kekuatan rakyat, people power tanpa ada setetes darah pun," ucap Amien Rais.

Saat itu Amien Rais juga mengungkit soal peristiwa 1998 ketika Orde Baru dilengserkan melalui people power.

"Kita masih ingat kita mengganti Orde Baru dengan reformasi lewat people Power, semua damai. People Power itu bukan gontok-gontokan itu kata sontoloyo. Kita damai dan damai," jelasnya.

"Kalau tahu dicurangi dan hanya diam, kita menjadi bagian orang yang pekok (dungu). Dan people power itu konstitusional dan dijamin UUD. KPU, Disdukcapil dan Depdagri harus hati-hati. Kalau kalian curang pasti konangan (ketahuan)," tambah Amien Rais memperingatkan.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menjelaskan people power yang mereka rencanakan tak akan memakai kekerasan dan bersifat konstitusional.

"Jadi people power-nya bukan hal-hal yang inkonstitusional, bukanlah cara-cara kekerasan," kata Andre Rosiade di Kertanegara, Jumat (19/4/2019).

Bentuk pengawalan itu menurut Andre adalah mengawasi penghitungan formulir C1 di TPS dan mengawal tiap-tiap kecamatan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi kecurangan yang dapat terjadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved