Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Ucap Terima Kasih Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah: Saya Mau Sidang Berakhir Secepatnya
Nadiem Makarim ingin segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook secepatnya.
Ringkasan Berita:
- Nadiem Makarim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim atas dikabulkannya permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah.
- Dengan status tahanan rumah, Nadiem bisa melanjutkan proses operasi yang selama ini dijalani hingga pemulihan yang maksimal.
- Dia ingin segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook secepatnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim atas dikabulkannya permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah.
"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah, saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Nadiem Bantah Putuskan Pengadaan Chromebook, Semua Kewenangan Ada di Level Dirjen
Melalui peralihan status tahanan ini, Nadiem menyebut, dia bisa melanjutkan proses operasi yang selama ini dijalani hingga pemulihan yang maksimal.
Sehingga, katanya, ia bisa segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook secepatnya.
"Dimana saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril, saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan, saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya," ujarnya.
Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto, dalam persidangan, Senin.
Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ucap hakim.
Adapun dalam penetapannya, majelis hakim memberlakukan sejumlah syarat terhadap Nadiem selama menjadi tahanan rumah.
Hakim menyampaikan, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apapun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Kemudian, majelis hakim membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim_12-Mei.jpg)