Pemilu 2019
Fadli Zon Tak Lolos ke Senayan? Yunarto Wijaya Beberkan Fakta Berikut Ini
Sejumlah politisi dari kubu 02, seperti Ferdinand Hutahaean, Faldo Maldini hingga Fadli Zon dikabarkan tak loloske Senayan. Benarkah?
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah politisi dari kubu 02, seperti Ferdinand Hutahaean, Faldo Maldini hingga politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon dikabarkan tak lolos ke Senayan pada Pileg kali ini.
Hal itu beredar setelah ada netizen yang memposting isu tersebut.
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, kemudian mengungkapkan fakta lain.
Hal tersebut disampaikan Yunarto Wijaya di akun Twitter pribadinya pada Senin (22/4/2019).
Awalnya ada netizen mengucapkan syukur karena menganggap Fadli Zon gagal melenggang ke DPR RI.
Yunarto Wijaya lantas menanggapi kicauan tersebut.
Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng & Bawakan Koper, Kondisi Mulan Jameela Kini Berubah Drastis
Baca: TERBARU Real Count KPU Pukul 19.30 WIB: Jokowi Menang Telak di Luar Negeri, Prabowo Unggul di Arab,
Baca: Dua Petugas Pemungutan Suara di Kabupaten Banyuasin Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Baca: Tepis Isu Sandiaga Uno Kembali Menjadi Wagub DKI Jakarta, Fadli Zon: Dia itu Wakil Presiden!
Ia mengatakan Fadli Zon justru memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya (dapil).
Sedangkan Ferdinand Hutahahean dan Faldo Maldini belum diketahui nasibnya.
"Viral beredar: Fadli Zon, Ferdinand Hutahean & Faldo Maldini gak lolos dpr...
Yang saya tau Fadli suara tertinggi di dapil itu, dua yg lain memang berat kalo liat survei..." tulis Yunarto Wijaya.

Yunarto Wijaya lantas meminta followersnya untuk bersikap objektif saat melihat kenyataan yang ada.
"Ayo objektif melihat realita, terlepas gak sesuai dengan keinginan kita..." tulis Yunarto Wijaya.
Sebagai informasi, Charta Politika satu dari 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI dan berhak merilis hitung cepat untuk Pemilu 2019.

Jalan panjang ke kursi dewan
Pemungutan suara telah selesai, saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara saat ini sedang berlangsung di tingkat Kecamatan. Bagaimana hasil Pemilu 2019, apakah kursi DPD, DPR RI , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah bisa diketahui?
Siapa yang menang tentunya harus ditetapkan melalui pleno pemenang pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang sesuai tingkatan.
Sebelum tahapan pleno penetapan pemenang pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digelar, ada baiknya pembaca mengetahui sistem penetapan kursi pemenang pemilu kali ini.
Sebagaimana diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
Baca: TERBARU Real Count KPU Pukul 19.30 WIB: Jokowi Menang Telak di Luar Negeri, Prabowo Unggul di Arab,
Baca: Fadli Zon Disebut Gagal ke Senayan, Yunarto Wijaya Beberkan Fakta: Ayo Objektif Lihat Realita
Kemudian menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
"Istilahnya adalah Saint Lague murni," kata Ketua KPU Kota Pangkapinang, Penti saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (16/4/2019).
Pada pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 : Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah
setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya:
Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019
Cara penghitungan kursinya sangat simple.
CONTOH:
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Untuk kursi ke 2,
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3,
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5,
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
(Tribunnews.com/Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H/Bangka Pos/Teddy Malaka)