Rabu, 29 April 2026

Pemilu 2019

Perludem Tolak Perbaikan Pemilu Dengan Cara Kembali Ke Desain Pemilu 2014, 2009 Dan 2004

Belum lagi ditambah beban untuk melakukan pengadministrasian hasil pemilu dalam berbagai jenis formulir yang banyak jumlahnya

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas KPPS membawa kotak suara berisi surat suara Pilpres dan Pileg hasil pencoblosan Pemilu 2019 di TPS 41 untuk dikembalikan ke PPS Andir menggunakan perahu melintas banjir di RT 01 RW 13, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019) dini hari. Penghitungan surat suara di TPS yang berada di lokasi banjir itu baru selesai Kamis sekitar pukul 00.30 WIB dan kotak suara diangkut perahu sekitar pukul 01.30 WIB. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemilu serentak lima surat suara memang menyimpan kompleksitas dan membutuhkan tenaga ekstra dalam menjalankannya.

Bagaimana tidak, dalam proses penghitungan suara di TPS saja, anggota KPPS memerlukan waktu sampai dengan lewat tengah malam untuk menyelesaikan penghitungan lima surat suara.

Belum lagi ditambah beban untuk melakukan pengadministrasian hasil pemilu dalam berbagai jenis formulir yang banyak jumlahnya untuk lima jenis pemilu yang diselenggarakan.

Namun, pertanyaanya apakah pemisahan kembali pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu legislatif menjadi salah satu jalan keluar?

Direktur Eksekutif Tim Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyayangkan jika rekomendasi perbaikan pemilu adalah memisahkan pemilu serentak untuk kembali ke desain pemilu terpisah seperti 2014, 2009, dan 2004.

"Perludem menyayangkan jika rekomendasi perbaikan pemilu adalah memisahkan pemilu serentak untuk kembali ke desain pemilu terpisah," ujar Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Selasa (23/4/2019).

Baca: Ruhut Sitompul: Saya Yakin Prabowo dan Luhut Bertemu

Memang kata dia, desain tiga pemilu ini pun pada dasarnya cenderung sulit dikelola. Beban berat dari jabatan politik yang dipilih serta kompleksitasnya juga jadi sebab meninggalnya petugas pada pemilu-pemilu legislatif sebelumnya, meski tak sebanyak Pemilu 2019.

Dalam tataran mayor, ia menjelaskan, sifat Pemilu Indonesia yang sangat sulit dikelola karena dua hal. Pertama, menyatukan pemilu DPR dan DPRD Provinsi juga DPRD Kabupaten/Kota pada waktu yang bersamaan.

Kedua, manajemen teknis kepemiluan seperti surat suara yang besar dan banyak, serta distribusinya yang di lapangan mengalami kendala keterlambatan atau kekurangan jumlah.

Sejak 2012, Perludem, bersama dengan koalisi masyarakat sipil, serta beberapa lembaga pernah mengusulkan untuk menyerentakan pemilu menjadi dua bagian.

Yakni pertama, pemilu serentak nasional, yang menyelenggarakan pemilu presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD.

Kedua, pemilu serentak lokal, yang menyelenggarakan pilkada dan DPRD.

Baca: Maruf Amin: Pemilu 2019 Perlu Dievaluasi

Selain mampu mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu, menurut dia, kehadiran pemilu serentak dengan desain nasional dan lokal sebagai cara memperbaiki sistem pemerintahan presidensial Indonesia.

Dari pengalaman sejumlah negara Amerika Selatan dan teori ilmu politik, imbuh dia, pemilu serentak (concurrent election) bisa memperbaiki negara presidensial multipartai seperti Indonesia.

Tanpa harus mengamandemen konstitusi dan banyak undang-undang politik, pemilu serentak bisa menghasilkan partai politik/koalisi mayoritas dan sistem kepartaian multipartai moderat (kurang dari 5 partai politik efektif) di parlemen.

Putusan MK saat itu adalah menerima pemilu serentak. Sayangnya, pemilu serentak di desain oleh pembentuk UU dengan 5 jenis pemilu sekaligus.

"Dalam pandangan Perludem, Pemilu lima surat suara ini lebih tepat dipandang sebagai pemilu borongan, ketimbang pemilu serentak. Memborong lima pemilu sekaligus dalam satu waktu yang sama," tegasnya.

Senada, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Evaluasi dilakukan dengan dasar riset pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Dari evaluasi tersebut, muncul rekomendasi pemilu serentak dua jenis.

Baca: Pengerahan Brimob ke Jakarta, Antisipasi People Power

"Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).

Hasyim mengatakan, Pemilu Serentak Nasional digelar untuk memilih pejabat tingkat nasional melalui Pilpres, Pemilu DPR dan DPD.

Sedangkan Pemilu Serentak Daerah dilakukan untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota, melalui Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keduanya diselenggarakan dalam kerengka waktu 5 tahunan.

"Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya atau 2022 Pemilu Daerah," ujar Hasyim.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved