MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS yang Sudah Inkracht Kasus Tipikor
Dengan demikian, Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut masih sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131.
Dan data dari PNS yang belum PTDH sebanyak 1124, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981.
Proses tersebut menurut Bahtiar, sesuai arahan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan MenPAN-RB.
Maksud dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam perkara Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa " dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca: Kepala BSSN : Silakan Gabung dengan Kami di STSN, Belajar Empat Tahun Free
Sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 Rentang ASN menjadi berbunyi :
"dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan."