KPAI Berharap Jaksa Lakukan Upaya Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Cibinong
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta supaya pelaku pelecehan seksual di Cibinong, Jawa Barat diproses hukum.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Dia menjelaskan, upaya penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dia menegaskan, MA tidak hanya menerbitkan Perma, tetapi juga menegakkan peraturan tersebut.
Menurut dia, penegakan peraturan tersebut merupakan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MA.
Baca: Prabowo Subianto Ingatkan Intelijen Saat Acara May Day di Senayan
"Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019 keempatnya yaitu : MAA, CG dan RAR, dan LJ dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 maka Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," kata Abdullah.
Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru.
Untuk diketahui, upaya penjatuhan sanksi itu berawal pada tanggal 25 Maret 2019.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.
Putusan tersebut telah mengundang perhatian , keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke Mahkamah Agung.
Adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Hingga, akhirnya pihak MA menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim dan Ketua PN Cibinong.