KPAI Berharap Jaksa Lakukan Upaya Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Cibinong
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta supaya pelaku pelecehan seksual di Cibinong, Jawa Barat diproses hukum.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta supaya pelaku pelecehan seksual di Cibinong, Jawa Barat diproses hukum.
Meskipun HI (41), pelaku pelecahan seksual terhadap X (14) dan Y (7), kakak-beradik, sudah divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat mengajukan upaya hukum banding.
"KPAI berharap JPU dapat melakukan upaya hukum yang sesuai untuk menguji atau membatalkan putusan hakim," kata Retno Listyarti, kepada wartawan, Rabu (1/5/2019).
Baca: Penjelasan Fadli Zon Soal Pernyataan Sabar Pada Titik Tertentu Prabowo Subianto
Menurut dia, pelaku pelecahan seksual terhadap anak harus dihukum berat.
Sebab, kata dia, apabila tidak dihukum akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.
"KPAI berharap pelaku dihukum berat sesuai peraturan perundangan, mengingat kedua korban masih usia anak. Bebasnya pelaku berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan anak," kata dia.
Selain meminta agar proses hukum tetap dilakukan, pihaknya bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Baca: Prabowo Sebut Rizal Ramli yang Akan Memimpin Perekonomian Indonesia
Untuk itu, KPAI dan LPSK sedang merencanakan pengawasan dan rapat koordinasi bareng dengan jajaran pemerintah Kabupaten Bogor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Seperti rehabilitasi psikologis, rehabilitasi medis, hak atas perlindungan/keamanan dan hak atas pendidikan. Selain upaya hukum lain yang sedang berproses," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang memutus bebas HI (41) pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR. Sedangkan, LJ, selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca: Mau Jenguk Anaknya di Pondok, Avanza Anggota Banser dan Mantan Ketua Ansor ini Tertabrak Kereta Api
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengonfirmasi penjatuhan sanksi tersebut.
"Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Pengadilan Negeri Cibinong juga dijatuhi sanksi pembinaan seperti majelis hakim, karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan kepada majelis hakim pemeriksa perkara tersebut," kata Abdullah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Dia menjelaskan, upaya penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dia menegaskan, MA tidak hanya menerbitkan Perma, tetapi juga menegakkan peraturan tersebut.
Menurut dia, penegakan peraturan tersebut merupakan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MA.
Baca: Prabowo Subianto Ingatkan Intelijen Saat Acara May Day di Senayan
"Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019 keempatnya yaitu : MAA, CG dan RAR, dan LJ dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 maka Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," kata Abdullah.
Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru.
Untuk diketahui, upaya penjatuhan sanksi itu berawal pada tanggal 25 Maret 2019.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.
Putusan tersebut telah mengundang perhatian , keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke Mahkamah Agung.
Adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Hingga, akhirnya pihak MA menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim dan Ketua PN Cibinong.