Pemilu 2019
Update KPU: Hingga 1 Mei 2019 Tercatat Petugas KPPS yang Meninggal 377 Orang dan 2.912 Sakit
Hangga saat ini tercatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia 377 orang dan 2.912 sakit.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Menurutnya sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, baru kali ratusan petugas KPPS meninggal dunia usai Pemilu.
"Bahkan kita heran baru sekarang terjadi sepanjang demokrasi kita 300 lebih petugas kita meninggal karena kecapean katanya," kata Prabowo Subianto dalam peringatan hari buruh di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Baca: Kaesang Tak Ikut Jokowi dan Keluarga Jalan-jalan di The Park Mall Solo Baru, Ini Kata Gibran
Prabowo Subianto mengaku prihatin dengan meninggalnya para petugas KPPS tersebut.
Apalagi menurut para dokter kejadian tersebut tidak masuk akal.

"Para dokter mengatakan ini kurang masuk akal. Mudah-mudahan nanti akan terungkap apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Selain itu, menurut Prabowo Subianto sekarang ini terkesan bahwa rakyat Indonesia dianggap bodoh.
Masyarakat diiming-imingin uang dalam memberikan hak politinya.
Baca: Rentetan Fakta Terkait Penangkapan dan Penahanan Bupati Talaud: KPK Singgung Soal Pemilihan Merk Tas
Belum lagi para kepala desa yang mendapatkan intervensi.
Sebelumnya, jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah kian hari terus bertambah.
Hal itu seiring dengan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota yang belum rampung sepenuhnya.
umlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah terus bertambah.
Hal tersebut seiring dengan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota yang belum rampung sepenuhnya.
Santunan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan sudah mendapatkan surat dari Kementerian Keuangan berkaitan dengan pemberian santunan kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Arief mengatakan, KPU akan memberikan santunan kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, dengan besaran nominal maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia dan 30 juta bagi yang luka-luka.