Pemilu 2019
Update KPU: Hingga 1 Mei 2019 Tercatat Petugas KPPS yang Meninggal 377 Orang dan 2.912 Sakit
Hangga saat ini tercatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia 377 orang dan 2.912 sakit.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
"Jadi untuk yang meninggal dunia itu Rp 36 juta kemudian yang sakit dan luka-luka, maksimal Rp 30 juta. Karena maksimal Rp 30 juta, itu kan nanti tergantung lukanya hanya luka lecet atau patah atau ada yang hilang anggota tubuhnya. Nanti jadi hal yang diverifikasi," katanya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Ia mengatakan, dalam menentukan pihak yang wajib mendapatkan santunan, KPU akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan besaran angka yang perlu diberikan.
Baca: Putra SBY hingga Anak-anak Amien Rais Jadi Caleg di Pileg 2019, Loloskah ke Parlemen? Cek di Sini
"Tapi yang terpenting dia harus penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah saat menjalankan tugas saat menyelenggarakan pemilu, itu syarat utama untuk mendapatkan santunan," ujarnya.
Arief menargetkan, dalam minggu ini verifikasi sudah dapat dilakukan, agar pembagian santunan bisa segara dibagikan ke para korban maupun ahli waris yang berhak menerima.
"Saya sudah minta ke sekjen untuk melakukan itu, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa," katanya.
Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, mestinya KPU dan pemerintah bisa memberikan lebih dari 36 juta untuk yang meninggal dunia.
Sebab, mereka sudah mengorbankan nyawa demi Pemilu Serentak.

"Mestinya ya kita bisa memberikan lebih. Tapi saya kira itu yang harus dijelaskan pemerintah dan KPU kenapa mengusulkan angka itu karena kan ini juga terjadi dengan kemampuan kapasitas negara," ujarnya.
Selain itu, Titi mengatakan, mestinya para KPPS yang menjadi korban tak hanya diberikan santunan yang bersifat material.
Tapi juga perlu diberikan pengakuan seperti halnya orang telah mengharumkan negara.
"Untuk memberikan kompensasi tapi saya kira bukan kompensasi material ya. Selain material juga harus ada kompensasi yang diberikan kepada mereka. Penghargaan immaterial berupa pengakuan atas kerja-kerja mereka sebagai orang yang sudah mengharumkan negara juga harus diberikan," pungkasnya.