Senin, 25 Agustus 2025

Kronologi OTT Hakim Kayat, Kelabui Petugas KPK dengan Keresek Hitam Berisi Botol Minum Bekas

Diduga penyerahan uang untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di PN Balikpapan

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menujukan barang bukti uang suap yang diterima tersangka Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, KYT ?dalam kantong keresek hitam 

Setelah Rosa Isabela dan Jhonson pergi, Hakim Kayat datang ke mobilnya.

Lalu tim KPK mengamankan Hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Hakim Kayat.

Di saat bersamaan tim yang lain juga mengamankan Jhonson dan Rosa Isabela‎ yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan.

Ketiganya lalu dibawa ke Polda Kalimantan Timur.

Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan.

Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan Sudarman untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan.

Selanjutnya ‎tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan.

Di sana, pukul 19.00 WITA tim mengamankan Sudarman dan pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul (panitera muda pidana) di rumahnya.

"Pagi tadi kelimanya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil gelar perkara, ‎KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Laode.

Ketiganya ialah ‎Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai penerima suapp dan Advokat Jhonson Siburian serta pihak swasta Sudarman sebagai pemberi suap.

"KYT (Kayat) bertemu dengan JHS (Jhonson Siburial) pengacara SDM (Sudarman) menawarkan bantuan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas‎," tambah Laode.

Baca: Penyidik KPK Periksa Lima Orang Hasil Tangkapan di OTT Balikpapan

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan