Selasa, 19 Agustus 2025

Jubir Istana: Jokowi Sudah Panggil Menterinya yang Kini Berurusan dengan KPK

Hari ini, Rabu (8/5/2019) Menteri Agama Lukman Hakim menjalani pemeriksaan di KPK untuk tersangka mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy

Amriyono
Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden yang juga menjadi juru bicara Istana Kepresidenan,  Johan Budi memastikan Presiden Jokowi sudah memanggil para menteri yang terseret proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"‎Saya kira tidak hanya ketika seorang menteri diperiksa KPK sebagai saksi, tapi ketika pak presiden dapat informasi dari siapa pun, pasti akan dikroscek pada menteri yang bersangkutan," ucap Johan Budi di Kantor Presiden, Rabu (8/5/2019).

Seperti diketahui hari ini, Rabu (8/5/2019) Menteri Agama Lukman Hakim menjalani pemeriksaan di KPK untuk tersangka mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sudah lebih dulu diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Ada pula, Menteri Perdagangan ‎Enggartiasto Lukita yang belum diperiksa namun ruang kerjanya telah digeledah oleh KPK.

‎Johan Budi menjelaskan seseorang yang diperiksa KPK sebagai saksi belum tentu terlibat. Tapi ketika
seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tentu akan diganti oleh presiden.

Sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari ruang kerja Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada Senin (29/4/2019).
Sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari ruang kerja Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Apakah pak presiden sudah memanggil menteri yang sudah atau sedang diperiksa KPK, saya kira itu sudah pasti dilakukan. Pasti pak presiden minta penjelasan yang bersangkutan kenapa diperiksa oleh KPK," tegasnya.

Mengenai apakah kemungkinan para menteri itu bakal diganti atau tidak, Johan Budi menjelaskan itu dilakukan jika sudah berstatus tersangka.

Baca: Kasus Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Saifuddin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

"Kalau sebagai saksi, belum tentu. Bisa saja jadi saksi karena memang ada informasi yang diperlukan‎. Misalnya ada satu menteri beberapa waktu lalu berurusan dengan KPK dan yang bersangkutan mengundurkan diri dan langsung diganti," imbuhnya.

"Mengenai apakah ada reshuffle dalam waktu dekat ini saya tidak tahu, tetapi presiden selalu melakukan evaluasi kinerja pada ppara menterinya setiapp waktu. Ketika Pak presiden melihat kinerja menterinya tidak perform, bisa diganti sewaktu-waktu dan menterinya tersangkut hukum‎," tambah Johan Budi.

Jalani Pemeriksaan 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Mengenakan peci, kemeja putih lengan panjang dan celana panjang warna hitam, Lukman Hakim Saifuddin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB.

Lukman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.

Menteri Agama Lukman Hakim memberikan keterangan pers hasil sidang isbat di Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (14/06/2018). Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1439 H jatuh pada hari Jumat 15 Juni 2018.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Menag Lukman Hakim Sebelumnya KPK pernah memanggil Lukman, Rabu (24/4/2019).

Namun, ia berhalangan hadir karena memberikan arahan terkait pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung.

"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani saat ini," kata Lukman. Lukman menegaskan, dirinya dan seluruh jajaran Kemenag akan kooperatif dengan KPK demi menuntaskan kasus ini.

"Dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses kasus yang sedang ditangani KPK, sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," kata dia.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Terkait kasus ini, sebelumnya, tim penyidik KPK sudah menggeledah ruangan Menteri Agama, Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Senin (18/3/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruang Menteri Agama, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat.

Dalam pecahan rupiah, hitungan sementara nilainya mencapai Rp 100 juta lebih. Sementara uang pecahan dollar Amerika Serikat masih dihitung.

"Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019) malam.

KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penyitaan-penyitaan tersebut.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan