Dalam 2 Hari Ini Dua Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditersangkakan oleh Polisi
Dua pendukung Prabowo-Sandiaga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian selama dua hari belakangan ini
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Andre berharap Eggi Sudjana diberi ketabahan dan kesabaran dalam menjalani setiap proses hukum.
Eggi Sudjana dapat menjelaskan kepada kepolisian mengenai maksud orasinya tersebut.
Bachtiar Nasir Tersangka Dugaan TPPU
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir atas dugaan TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Baca: Setelah Bachtiar Nasir, Giliran Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Surat panggilan yang telah dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 tersebut telah ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Bachtiar Nasir dijadwalkan pemanggilannya pada Rabu (8/5/2019) besok sekira pukul 10.00 WIB.
Di dalam surat pemanggilan itu, tercantum beberapa Pasal yang disangkakan kepada Bachtiar Nasir, yaitu :
Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sudah diperiksa 2017 Silam
Rupanya, Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.
Bachtiar Nasir dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017 silam.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.