Dalam 2 Hari Ini Dua Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditersangkakan oleh Polisi
Dua pendukung Prabowo-Sandiaga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian selama dua hari belakangan ini
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.
Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.
"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat lalu.
Berharap Diperiksa Usai Ramadan
Bachtiar Nasir mengungkapkan alasannya mengapa dia berharap agar pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri dilakukan setelah bulan Ramadan.
"Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bachtiar Nasir rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu hari ini.
Namun, Bachtiar Nasir tak menghadiri dengan alasan memiliki acara pribadi. Kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Menurut Aziz, kliennya tersebut kemungkinan besar tak dapat memenuhi panggilan jika dilakukan minggu depan.
"Sepertinya kita masih belum bisa penuhi, di suratnya sudah jelas bahwa kita tidak mengemukakan tanggal pastinya nanti," ujarnya.
Bachtiar Nasir Sebut Ada Unsur Politis
Melalui tayangan video, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya.
Video tersebut pun telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Bachtiar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Insyaallah Allah selalu bersama orang-orang yang bersabar di jalan Allah SWT dan saya siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya," kata Bachtiar melalui rekaman video, Rabu (8/5/2019).
Ia pun menilai bahwa kasus tersebut mengandung unsur politis.
Namun, dengan tekad ingin menjunjung keadilan, Bachtiar mengaku harus bersikap jujur perihal kasusnya.
"Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan," ujarnya.
"Kalau saya sendiri ga jujur, saya sendiri ga adil ya sama saja saya menjadi sapu yang kotor. Mana bisa saya membersihkan sebuah ruangan, termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan," sambung dia.
Di saat yang berbeda, pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar menuturkan bahwa unsur politis dalam kasus kliennya diduga berkaitan dengan acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.
Ijtima Ulama jilid III adalah acara yang digelar sejumlah ulama pendukung yang beragendakan soal pembahasan kecurangan pemilu yang diduga dilakukan Paslon 01 Joko Widodo dan Maruf Amin.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtima Ulama 3," kata Aziz di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu. (Tribunnews.com/Kompas.com)