KPK Ingatkan Pimpinan Instansi Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
KPK mengingatkan kepada para pimpinan instansi tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang hari raya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengingatkan kepada para pimpinan instansi tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang hari raya.
"Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran ini ataupun untuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
KPK pun telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.
Baca: Hikmah Ramadan - Nafas Berhenti, Pahala Tetap Mengalir
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2019/1440 H di Ambon Selama 1 Bulan Penuh
Baca: Inilah Daftar Pemain Persela untuk Liga 1 2019
Febri menyatakan, harus dipisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut.
"Bagi seluruh pejabat kami juga mengingatkan agar tidak meminta apapun namanya apakah THR atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi," kata Febri.
Pada Ramadan sebelumnya, katanya, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi-instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.
"Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa," tegasnya.
Kemudian pada pihak swasta, lanjut Febri, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi, hadiah atau dalam bentuk apapun pada pejabat-pejabat negara.
"Karena hal tersebut adalah gratifikasi dilarang oleh undang-undang. Jadi, kami ingatkan dan surat edaran ini juga kami sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," pungkas Febri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah__5.jpg)