Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Jokowi di Bogor

Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial.

Editor: Sanusi
Twitter @yusuf_dumdum
Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial. 

Berikut sejumlah fakta soal video ancaman terhadap presiden:

1. Dilakukan saat Demonstrasi di Bawaslu

Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi.
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. (Twitter @yusuf_dumdum)

Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Bawaslu, Jumat (11/5/2019).

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita yang berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5/2019). Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Dalam video berdurasi 1.34 detik itu, terlihat lelaki berjaket coklat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

"Siap penggal kepala Jokowi. Insha Allah, insha Allah penggal kepala Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," ucap lelaki tersebut di video itu.

2. Dilaporkan ke Polisi

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan.

Immanuel mengaku tidak tahu identitas pria dalam video serta pembuat video.

Ia menyerahkan pengungkapan identitas tersebut kepada pihak kepolisian.

Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan, melainkan ucapan dalam video yang dinilainya mengancam dan menakutkan.

"Beda pandangan politik silakan. Tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan. Ini yang kami laporkan persoalan itu," ujar dia.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Baca: Indahnya Masjid Faisal Pakistan, Yuk Telusuri Bentuknya

Baca: Sub Denpom Baturaja Buru DP yang Kabur Tinggalkan Pendidikan Latihan Tempur Sejak 8 Hari Lalu

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan