Kasus Makar
Eggi Sudjana Ditahan Usai Diperiksa Selama 13 Jam
, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Meski begitu, dirinya belum memastikan keputusan Eggi untuk hadir dalam pemeriksaan ini.
Namun Eggi tetap memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Baca: Tak Pernah Bertemu Ibu Mertua, Meghan Markle Beri Penghormatan Menyentuh untuk Putri Diana
Asal usul kasus Eggi Sudjana
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Baca: ACT Bagikan 500 Paket Berbuka Puasa untuk Palestina
Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).
Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.
Menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.
Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan akan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).
