Pemilu 2019
Tim Advokasi dan Hukum PKS Daftarkan Gugatan Pileg ke MK
"Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pagi dini hari tadi mengajukan berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/05/2019).
"Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB di hari terakhir tanggal 23 Mei 2019," terang Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto.
Baca: Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul
Daerah yang digugat oleh tim Kuasa Hukum PKS ini adalah untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat 2, yaitu Kabupaten Kubu Raya.
"Pengajuan permohonan ini untuk Kalimantan Barat Dapil 2, Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Jeda beberapa jam kemudian, Agus menuturkan Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS kembali mengajukan permohonan untuk Dapil Sumut.
"Pukul 03:09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk dua permohonan yakni Sumatera Utara, Kabuapten Langkah dan Kota Tebing Tinggi," ujarnya.
Baca: KPK Temukan Rp 8,45 Miliar Dari Total 84 Kardus dan 2 Kontainer Plastik Milik Bowo Sidik Pangarso
Agus menyatakan, masih ada beberapa daerah pemilihan PKS yang akan diajukan ke MK untuk digugat.
"Ini belum berakhir, kita masih akan kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk dapil lainnya, inysaAllah nanti sore kami akan kembali ke MK untuk melakukan pendaftaran gugatan," tutupnya.
Sudah 7 Gugatan PHPU Dilayangkan ke MK
Tulus Wahjujono, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan lima gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Sehingga, PKS menjadi partai yang paling banyak mendaftarkan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Elite PKS Dukung Terjadinya Pertemuan Antara Jokowi Dengan Prabowo Subianto
"Gugatan itu masing-masing untuk lima provinsi," ujar Tulus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
PKS mendaftarkan dua gugatan dini hari tadi.
Kemudian, lima gugatan pada sore ini.
Gugatan yang diajukan terkait pileg di Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Maluku.
PKS menjadi partai terbanyak yang mengajukan gugatan hingga sore ini.
Beberapa partai lain seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Demokrat juga sudah mendaftarkan gugatan.
Namun, partai-partai itu mendaftarkan gugatan untuk satu provinsi saja.
Tulus mengatakan, rencananya PKS juga akan memasukkan 10 gugatan lagi ke MK pada Rabu malam ini.
"Jadi nanti total seluruhnya ada 15 provinsi yang terdiri dari 25 daerah pemilihan," kata Tulus.
Tulus mengatakan, jenis sengketa pemilu yang diajukan bermacam-macam.
Ada yang merupakan persoalan selisih suara hingga DPT ganda.
Gugatannya juga terdiri daril sengketa pileg berbagai tingkatan mulai dari DPR dan DPRD.
"Semua gugatan yang didaftarkan juga kita lengkapi alat bukti," kata dia.
Baca: Pakai Masker, Anies Baswedan Ikut Sikat Jalan Depan Gedung Bawaslu Pasca-aksi Massa 22 Mei
Adapun, batas waktu pendaftaran gugatan sengketa hasil pileg adalah 24 Mei pukul 01.46 WIB.
Sidang penyelesaiannya baru akan berlangsung sekitar bulan Juli sampai Agustus 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-gugatan-pilkada-di-mk_20180726_182241.jpg)