Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Pengamat Pertanyakan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjadi tim hukum pasangan capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melayangkan gugatan hasil Pilpres

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjadi tim hukum pasangan capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Selain Denny, anggota TGUPP yang menjadi tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto (BW) juga ikut dalam struktur tim hukum pasangan capres ini.

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, langkah keduanya menjadi tim kuasa hukum capres 02 ini perlu dipertanyakan.

Terlebih, Denny Indrayana saat ini menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara  dan Bambang Widjojanto merupakan anggota TGUPP DKI Jakarta.

"Memang pendekatannya agak sulit, kalau berkaitan dengan hukum. Tapi kalau secara etik harus dipertanyakan, ini patut atau tidak," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Sekalipun, perkerjaan mereka saat ini merupakan pekerjaan profesional, namun langkah keduanya kurang tepat, jika didekati dari aspek etik.

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Baca: BPN: Hakim MK Jangan Jadi Hakim Kalkulator

Status Bambang Widjojanto di TUGPP apakah digaji pakai uang APBD DKI atau ada mekanisme lain yang dipergunakan.

"Ini jelas tidak tepat, meski pun BW menyatakan bahwa akan menjaga netralitas dan menyebut itu kliennya, tapi semua itu ada batas-batasannya juga. Kita lihat, apakah benar mereka tidak menerima gaji dari APBD," ucapnya.

Terlebih kepada BW, Ray meminta agar bisa memperjelas statusnya.

Status dia yang saat ini sebagai anggota TGUPP ini apakah murni melalui gaji belanja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apakah tidak menggunakan APBD DKI.

"Sebenarnya kalau BW menerima gaji nomenklaturnya itu seperti apa? Kalau tidak langsung dari APBD DKI, hal itu akan membuat BW lebih leluasa. Tapi jika langsung dari APBD, tentu harus dibuatkan dan diperkuat aturan jelasnya," ujarnya.

Dia meminta, agar baik Pemprov DKI maupun BW bisa menjelaskan aturannya seperti apa.

"Hal itu agar clear, apabila BW ingin bekerja profesional mendampingi capres 02 menggugat ke MK," pungkasnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

 Daftar Pengacara

Keempat dari delapan orang yang menjadi pengacara kubu Prabowo yakni  Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan