Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilu 2019

Dinilai Bawaslu Sebagai Partai Paling Tidak Tertib Administrasi, Begini Respons PSI

Bawaslu menyebut PSI sebagai partai paling tidak tertib administrasi dalam laporan keuangannya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Bendahara Umum PSI, Suci Mayang Sari 

Hal itu dijelaskan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019) petang.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Menurutnya, soal transparansi dan akuntabilitas, kedua paslon pilpres ataupun partai politik peserta Pemilu masih belum tertib administrasi.

Ketidaktertiban itu terlihat dari tak lengkapnya identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan.

"Hal ini menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu," kata Firtz.

Identitas penyumbang yang tidak dicantumkan meliputi alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan NPWP.

"Kelengkapan tersebut terkait dengan nomor kontak telepon dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," ucap dia.

Untuk paslon Pilpres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, ada 22 penyumbang peeseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tak punya kelengkapan identitas.

Sedangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, 42 penyumbang perseorangan dan 18 kelompok tidak memiliki identitas yang lengkap. Sementara penyumbang badan usaha nonpemerintah, nihil.

Berpindah ke partai politik peserta Pemilu, 8 dari 16 parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap.

Mereka diantaranya PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI.

Di luar dari pada itu, peserta Pemilu 2019 sudah patuh dalam pengelolaan laporan dana kampanye seperti pembukaan rekening khusus dana kampanye dan patuh pada batasan sumbangan yang diberikan.

Dana kampanye Jokowi dan Prabowo

Dua pasangan calon presiden dalam Pilpres 2019 sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU, Kamis (2/5/2019).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sama-sama menyerahkan LPPDK pada hari akhir batas penyerahan, Kamis (2/5/2019).

Begitu pula dengan 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019 seluruhnya sudah menyerahkan LPPDK kepada KPU.

Baca: Ratusan Anggota Anarko Dipulangkan Polisi, Sisa 3 yang Masih Diperiksa, Ada Mahasiswa & Pelajar

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan