Kasus Makar
Kivlan Zen Sembunyi di Balik 8 Petugas Polisi Saat Hendak Dibawa Ke Rutan POM Guntur
Sembunyi di belakang delapan polisi Kivlan Zen keluar dari pintu utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.
Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dsb. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
Baca: Fadli Zon Sebut Ancaman Pembunuhan 4 Tokoh Lebay, Ini Tanggapan Polisi
Sebelumnya, menurut pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.
Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal.
Akan ajukan praperadilan dan penangguhan penahanan
Anggota tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya segera menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
Selain itu, pihaknya pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen.
Djuju menyatakan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terjadap Kivlan Zen tidak tepat.
"Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju mengatakan, Kivlan Zen tidak seharusnya ditahan karena kliennya tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan.
Baca: Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Liga 1 2019 di Indosiar Malam ini (30/5)
Djuju juga menyebut ada sejumlah pihak yang diajukan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Pasti besok kita masukan penangguhan penahanannya. Penjaminnya istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.
Selain itu, usia yang sudah uzur dan kesehatan menjadi alasan pengacara Kivlan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Baca: Dialog Kebangsaan, Para Aktivis Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei