Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

KPU RI Kumpulkan KPU Provinsi untuk Konsolidasi Hadapi Sengketa Pemilu

KPU Provinsi kami undang. Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan pemohon.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye (LDK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mempersiapkan diri menjelang sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Pada Jumat (31/5/2019) ini, KPU RI menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"KPU Provinsi kami undang. Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan pemohon. Kemarin sudah mengajukan," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Jumat (31/5/2019).

Dia menjelaskan, persiapan untuk menghadapi sengketa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, 21 Mei 2019 usai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.

Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.

Baca: KPU Akan Sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu

Secara keseluruhan MK menerima sebanyak 340 permohonan sengketa PHPU 2019.

Sebanyak 340 permohonan itu terdiri dari, satu permohonan sengketa pilpres, sebanyak 329 permohonan diajukan partai politik/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.

Untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini.

Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.

Sedangkan untuk sengketa pilpres, MK memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.

Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

Menurut Arief Budiman, pihaknya akan mempelajari berkas dokumen yang diajukan pemohon kepada MK tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved