Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Makar

Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Tinggalkan Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya

Penangguhan penahanannya dikabulkan, Lieus Sungkharisma tak lagi mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Lieus Sungkharisma saat diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar. 

Dijamin Sufmi Dasco

 Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya akan keluar dari tahanan sore ini. 

Hal itu akan terwujud lantaran Dasco mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk keduanya. 

"Ya tadi sudah diberikan (surat penangguhan) kepada penyidik dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro. Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa," ujar Dasco di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Lieus Sungkharisma saat diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar.
Lieus Sungkharisma saat diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) terkait tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

"Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustofa Nahra," imbuhnya. 

Tak hanya Lieus dan Mustofa, Dasco juga mengemukakan bahwa menjamin penangguhan penahanan bagi 58 tersangka lainnya dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. 

"Ya termasuk yang sekarang di Polda dan Polres Jakarta Barat," kata dia. 

Baca: Sekjen PPP Yakin Pertemuan Jokowi Dengan Prabowo Akan Buat Sejuk Kondisi Sosial Politik

Anggota Komisi III DPR itu menyatakan pembicaraan terkait penangguhan penahanan ini sebenarnya sudah dikomunikasikan sejak 2 hari lalu. 

Kini dirinya hanya menunggu Lieus dan Mustofa keluar dari tahanan, yang diperkirakan akan terjadi sore hari ini. 

Mustofa Nahrawardaya di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Mustofa Nahrawardaya di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019). (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

"Iya, kami sudah bicara (dengan penyidik) dan komunikasinya bukan hari ini saja. Sudah dua hari kami komunikasikan, tadi sudah bertemu penyidik, dan ketemu pak Lieus juga. Insyaallah hari ini akan diselesaikan," tukasnya.

Dilaporkan atas Dugaan Hoaks dan Makar

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma.

Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pagi.

Baca: ‎Prabowo Bakal Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Baca: Prabowo Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan