Jumat, 5 September 2025

Kasus Makar

Polisi Jelaskan Alasan Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Kombes Argo Yuwono memastikan, hingga Minggu (9/6/2019) kemarin pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana. 

"Keluarga sudah berkoordinasi dengan kita supaya Bang Eggi bisa dikabulkan permohonan penangguhannya," papar Hendarsam.

Hendarsam mengaku pihaknya berupaya memperkuat permohonan tim kuasa hukum Eggi Sudjana.

Ia juga memastikan sudah menggaet anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi Sudjana untuk permohonan penangguhannya.

"Kita lihat prosesnya seperti apa," kata Hendarsam.

Hendarsam menilai tak sulit membebaskan Eggi Sudjana, karena, penangguhan penahanan merupakan diskresi penyidik.

"Itu diskresi penyidik. Karena penangguhan itu masalah diskresi atau keyakinan penyidik apakah unsurnya dipenuhi atau enggak," bebernya.

"Jadi lebih ke arah situ, karena kewenangan penyidik juga untuk melakukan penahanan. Begitu juga melepaskannya dengan dialihkan tahanan atau ditangguhkan," sambungnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan