KPU Laporkan Jajarannya Sendiri ke DKPP karena Dugaan Pelanggaran Kode Etik
DKPP menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu dua anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Sanusi
Pihak Pengadu ialah tujuh Komisioner KPU RI Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid, dan Ilham Saputra.
Sedangkan Teradu yakni dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir, dan Krishna K.U. Hannan. Bawaslu RI diwakili oleh Ratna Dewi Pettalolo.
Agenda sidang sendiri adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengar jawaban Teradu. Sidang ini merupakan kali pertama dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya KPU melaporkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
Bawaslu sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengganti anggota PPLN Kuala Lumpur atas temuan-temuan pelanggaran tim investigasi serta hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu teregister dengan Nomor Perkara 78-PKE-DKPP/V/2019.
Baca: Profil Habil Marati: Politisi PPP, Eks Manajer Timnas yang jadi Pendana Rencana Pembunuhan 4 Pejabat
Baca: Diduga Aniaya Seorang Tahanan Anak, Oknum Pegawai Lapas Anak Kupang Dipolisikan