Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2019

TKN Nilai Dalil BPN Mengada-ada, Ma'ruf Amin Tak Langgar UU Pemilu

Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dg Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun

Editor: Johnson Simanjuntak
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Sekjen PPP yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/4/2019) 

Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tegas dia, bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yg mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," tegasnya.

Baca: Kejagung Pikir-pikir Atas Putusan Pengadilan Tipikor Terhadap Karen Agustiawan

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago menambahkan, apa yang disampaikan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menunjukan tak paham fungsi dan wewenang MK.

Bahkan, perbaikan yang disampaikan tak relevan dengan gugatan hasil Pemilu.

"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," ujar Ketua DPP Partai NasDem.

Politisi Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres.

Lebih lanjut, Irma mengatakan, subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres.

"Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," jelas Irma.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Ma'ruf Amin

Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019) tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan