Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2019

Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menanggapi peluang Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres di MK ' tidak mudah dikabulkan'

istimewa
Ilustrasi 

Mahfud MD pun menjelaskan bagaimana pelanggaran tersturktur yang bisa diterima oleh MK.

"Perlu diingat, bahwa yang dikatan terstruktur itu dilakukan oleh tersturktur-terstuktur resmi baik KPU maupun pemerintah yang memiliki sambungkan langsung dan ada kaitan dengan TPS," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan jika pelanggaran terstruktur harus bersinggungan langsung dengan perolehan suara di TPS.

Mahfud MD membuat perumpamaan jika terbukti ada orang pemerintahan yang mengarahkan orang-orang untuk memilih paslon tertentu.

"Tapi kalau itu tidak ada buktinya orang yang mendengarkan pidato itu betul-betul memilih tidak ada, maka sifat tersturktur itu tidak ada. Itu hanya dianggap pelanggaran kampanye biasa. Tidak bisa MK menilai langsung soal itu," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD mewajarkan sikap keyakinan masing-masing kuasa hukum baik TKN maupun BPN.

Karena menurut Mahfud MD, jika tidak yakin untuk apa melaju ke MK.

"Nanti dimana yang benar dari dua keyakinan itu adalah hasil Mahkamah Konstitusi. Dari sidang perdana nanti sudah ada hasil mana yang tidak dapat diterima dan mana yang diterima," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD memberikan penjelasan jika MK tidak pernah menolak persoalan yang bersifat kualitatif.

Dan Mahfud MD juga jelaskan pengalaman selama menjadi Ketua MK, tidak lebih dari satu persen tuntutan yang dikabulkan oleh MK.

"Supaya diingat, dari 396 kasus yang saya tangani, itu hanya 11 yang dikabulkan, tidak nol koma dua puluh persen, seperempat aja nggak ada. Karena tidak mudah membatalkan itu (hasil Pilpres)," lanjut Mahfud MD.

Guru besar UII Yogya ini juga jelaskan bagaimana bukti sekunder bisa bantu gugatan BPN dalam sengketa Pilpres nanti.

"Itu tergantung seberapa besar link (berita) itu menyebut subjek pelaku pelanggaran yang bisa dihadirkan ke MK," lanjut Mahfud MD.

"Misal begini, ada link berita. Ada di sebuah kabupaten di Papua ada sebuah Camat dan Bupati ada kampanye terselubung dan memberi uang serta mengarahkan TPS. Di situ kan nggak disebut siapa camat dan TPS berapa, itu nggak ada gunanya," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan jika suatu berita yang disampaikan harus menunjukkan subjek yang detail sehingga pemohon bisa menghadirkan dan menjadi saksi di MK.

Baca: Kubu Jokowi-Maruf Enggan Tanggapi Soal Link Berita yang Dijadikan Alat Bukti oleh BPN Prabowo-Sandi

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan