Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Makar

Dari 447 Orang yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 22 Mei, 100 Orang Ditangguhkan Penahanannya

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 100 dari 447 orang yang ditahan tersebut telah ditangguhkan penahanannya.

Elga Hikari Putra/Tribun Jakarta
Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan, dan Slipi, Jakarta Barat (TribunJakarta/Elga Hikari Putra) 

Uang Rp 50 juta tersebut diduga telah dihabiskan oleh Supriatna.

Dia diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang, membeli emas, hingga membeli burung. 

Pelaku kemudian diduga sengaja membakar tas yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut dan kartu ATM, serta kartu anggota kepolisian untuk menghilangkan barang bukti.

"Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang dan beli emas," tutur Argo.

Baca: Polisi Sebut Tersangka Penebar Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ingin Cari Pamor

Dalam penangkapan Supriatna, polisi menyita barang bukti lain di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten.

Barang bukti lain yang disita diantaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, cincin, kalung hingga gelang emas, dan 13 butir peluru. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan