Kasus Makar
Dari 447 Orang yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 22 Mei, 100 Orang Ditangguhkan Penahanannya
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 100 dari 447 orang yang ditahan tersebut telah ditangguhkan penahanannya.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Uang Rp 50 juta tersebut diduga telah dihabiskan oleh Supriatna.
Dia diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang, membeli emas, hingga membeli burung.
Pelaku kemudian diduga sengaja membakar tas yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut dan kartu ATM, serta kartu anggota kepolisian untuk menghilangkan barang bukti.
"Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang dan beli emas," tutur Argo.
Baca: Polisi Sebut Tersangka Penebar Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ingin Cari Pamor
Dalam penangkapan Supriatna, polisi menyita barang bukti lain di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Bekasi Kabupaten.
Barang bukti lain yang disita diantaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, cincin, kalung hingga gelang emas, dan 13 butir peluru.