Pilpres 2019
Mengenal 9 Hakim MK Yang Akan Sidangkan Sengketa Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya dalam melaksanaan sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hendra Gunawan
Latar belakang pendidikan Aswanto yang merupakan ahli hukum pidana pun sempat dipertanyakan. Pasalnya, hakim konstitusi erat kaitannya dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Selepas meraih gelar sarjana hukum pidana di Universitas Hasanuddin, ia melanjutkan pogram pascasarjana Ilmu Ketahanan Nasional, Universitas Gadjah Mada. Gelar doktor diraihnya di Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Airlangga. Namun, disertasi yang ditulisnya terkait dengan hak asasi manusia.
3. Arief Hidayat
Ini sudah memasuki periode kedua dari Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi. Periode Pertama 1 April 2013-1 April 2018 dan Periode Kedua pada 27 Maret 2018 - 27 Maret 2023.
Ia merupakan perwakilan hakim konstitusi dari lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2015 - 14 Juli 2017). Pun menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (1 November 2013 - 12 Januari 2015).
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut mengisahkan tak pernah sekalipun terlintas dalam pikirannya untuk duduk dalam posisinya sekarang sebagai seorang hakim konstitusi.
Sedari kecil, ia hanya memiliki satu cita-cita, yakni menjadi seorang pengajar. Namun ketika ditanya alasannya mendalami ilmu hukum, Arief mengungkapkan sejak SMU, kecenderungan dalam dirinya tertarik pada pelajaran ilmu pengetahuan sosial.
Arief mengisahkan, lima tahun lalu mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, pernah mendorongnya untuk maju sebagai hakim konstitusi. Namun, karena saat itu dia masih memegang jabatan sebagai dekan, maka dorongan itu tak bisa dipenuhinya.
Kemudian, setelah selesai menjabat dekan, dia pun memberanikan diri mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR. Keberanian ini diperolehnya berkat dukungan dari berbagai pihak terutama para guru besar Ilmu Hukum Tata Negara, seperti Guru Besar HTN Universitas Andalas Saldi Isra.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'.
Dinilai konsisten dengan paparan yang telah disampaikan dalam proses fit and proper test tersebut, ia pun terpilih menjadi hakim konstitusi, dengan mendapat dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR, mengalahkan dua pesaingnya yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara).
4. Wahiduddin Adams
Kini merupakan periode kedua Wahiduddin Adams menjadi Hakim Konstitusi. Periode Pertama
21 Maret 2014-21 Maret 2019 dan Periode Kedua
21 Maret 2019-21 Maret 2024.
Ia merupakan Hakim Konstituso dari pengiriman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengenyam ilmu Peradilan Islam, Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri Jakarta.
Kemudian melanjutkan sekolahnya sampai meraih gelar doktor di universitas yang sama.