Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2019

Yusril Sebut Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Lemah dan Mudah Dipatahkan

Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Adapun sumbangan pribadi di Jokowi di dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 (bentuk uang) dan Rp 25.000.000.

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar-an tertangal 12 April 2019 mamu menyumbang ke rekening kampanye Rp 15 Miliar-an pada tanggal 25 April 2019 (bertambah Rp 13 Miliar dalam waktu 13 hari,-red)" kata Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Baca: Pernyatannya Dikutip Lawan, Yusril: Itu Sudah Nggak Relevan

Selain itu, BW menyebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Joko Widodo-KH Maruf Amin, tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Mantan komisioner KPK itu juga menyebut rilis pers yang disampaikan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan Sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG.

Selain dari Golfer TBIG dan Golfer TRG, BW menyebut adanya dugaan sumber fiktif dari Penyumbang Dana Kampanye Jokowi-Maruf.

Pertama, Wanita Tangguh Pertiwi, nilai sumbangan Rp 5.000.000.000. Kedua, Arisan Wanita Sari Jateng Rp 15.768.180.000. Ketiga, pengusaha muda Semarang Rp 13.195.700.000.

Adapun ketiga penyumbang berasal dari alamat dan NPWP Pimpinan Kelompok yang sama dengan Total Rp 33.963.880.000. Selain itu, identitas pemberi sumbangan juga tidak jelas dimana tiga NPWP sama, namun NIK berbeda padahal pembuatan NPWP berdasarkan NIK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 Miliar. Pada sumbangan dari Kelompok dengan Pimpinan yang sama sebesar Rp 33.963.880.000 sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 25 Miliar," urai BW.

Dia menambahkan, dengan NIK yang berbeda padahal Nomor NPWP yang sama patut diduga ada ketidakjelasan dari Penyumbang dana kampanye dari sumbangan Rp 33.963.880.000.

Sebut Hoax

Tim Kampanye Nasional (TKN) menjawab tudingan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) soal uang Rp 13 miliar kampanye Jokowi-Maruf Amin.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, Capres Jokowi tak pernah menyumbang uang untuk dana kampanye.

Ia bahkan mempertanyakan informasi yang disampaikan BW bersumber dari mana.

"Soal masalah kosong 02 yang mengadukan soal keuangam, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca dimana itu, 02 itu baca laporan dimana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," kata Arya kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Politisi Perindo ini pun meragukan informasi yang disampaikam BW tak sesuai fakta.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan