Pilpres 2019
Yusril Sebut Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Lemah dan Mudah Dipatahkan
Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri mengatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.
"Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.

Ia mengambil contoh poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu, lewat pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf
Katanya, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.
Salah satu persoalan yang harus dibuktikan ialah perihal apakah pembayaran THR itu menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari elemen PNS, serta dimana saja terjadinya.
Baca: FPI Tegaskan Tak Berpihak Kubu 01-02
"Kalau terjadi, maka terjadi dimana saja sampai kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur? Tidak bisa hanya berasumsi," tegas Yusril.

Selain itu, ia juga mengungkit soal poin permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi yang persoalkan ajakan Jokowi mengenakan baju putih saat hari pemungutan suara Pemilu 2019.
Kata Yusril, permohonan kubu 02 tak sama sekali punya hubungan dengan kecurangan Pemilu.
Apalagi pihak lawan hanya melontarkan asumsi saja dan belum ada bukti yang bisa dihadirkan.
"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," pungkas dia.
Tuduh Manipulasi
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyoroti penggunaan dana kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Menurut dia, penggunaan dana kampanye itu absurd dan patut diduga melanggar hukum.
Jika, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 disebutkan, harta kekayaan Joko Widodo senilai Rp 50.248.349.788.
Baca: Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres, atau Pemilu Ulang